Peraturan Menteri Perhubungan Nomor Pm97 Tahun 2018 Tentang Pengaturan Lalu Lintas Jalan Selama Masa Penyelenggaraan Pertemuan Tahunan International Monetary Fund –world Bank Tahun 2018 di Provinsi Bali

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN MENTERI
PemrakarsaKEMENTERIAN PERHUBUNGAN
NomorPM97
Tahun2018
TentangPengaturan Lalu Lintas Jalan Selama Masa Penyelenggaraan Pertemuan Tahunan International Monetary Fund –World Bank Tahun 2018 di Provinsi Bali
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal01 Oktober 2018
Pejabat yang Menetapkan
StatusTidak Berlaku

Dicabut Oleh :
Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM107 Tahun 2018 Tentang Pencabutan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor Pm 97 Tahun 2011 Tentang Pedoman Sistem Akuntansi Keuangan (psak) Politeknik Ilmu Pelayaran Semarang
Dokumen Peraturan 
Tahun Pengundangan2018
Nomor Pengundangan1405
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan02 Oktober 2018
Pejabat Pengundangan
Hubungan Antar Peraturan

Dicabut Oleh :
Dasar Hukum