Peraturan Menteri Perhubungan Nomor Pm97 Tahun 2018 Tentang Pengaturan Lalu Lintas Jalan Selama Masa Penyelenggaraan Pertemuan Tahunan International Monetary Fund –world Bank Tahun 2018 di Provinsi Bali
Jenis/Bentuk Peraturan | PERATURAN MENTERI |
---|---|
Pemrakarsa | KEMENTERIAN PERHUBUNGAN |
Nomor | PM97 |
Tahun | 2018 |
Tentang | Pengaturan Lalu Lintas Jalan Selama Masa Penyelenggaraan Pertemuan Tahunan International Monetary Fund –World Bank Tahun 2018 di Provinsi Bali |
Tempat Penetapan | Jakarta |
Ditetapkan Tanggal | 01 Oktober 2018 |
Pejabat yang Menetapkan | |
Status | Tidak Berlaku Dicabut Oleh : Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM107 Tahun 2018 Tentang Pencabutan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor Pm 97 Tahun 2011 Tentang Pedoman Sistem Akuntansi Keuangan (psak) Politeknik Ilmu Pelayaran Semarang |
Dokumen Peraturan |
Tahun Pengundangan | 2018 |
---|---|
Nomor Pengundangan | 1405 |
Nomor Tambahan | |
Tanggal Pengundangan | 02 Oktober 2018 |
Pejabat Pengundangan |
Hubungan Antar Peraturan
Dicabut Oleh :
- Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM107 Tahun 2018 Tentang Pencabutan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor Pm 97 Tahun 2011 Tentang Pedoman Sistem Akuntansi Keuangan (psak) Politeknik Ilmu Pelayaran Semarang
Dasar Hukum
- Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 Tentang Kepolisian Negara Ri
- Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 Tentang Jalan
- Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan
- Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2011 Tentang Manajemen dan Rekayasa, Analisis Dampak, Serta Manajemen Kebutuhan Lalu Lintas
- Peraturan Presiden Nomor 40 Tahun 2015 Tentang Kementerian Perhubungan
- Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM13 Tahun 2014 Tentang Rambu Lalu Lintas
- Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM96 Tahun 2015 Tentang Pedoman Pelaksanaan Kegiatan Manajemen dan Rekayasa Lalu Lintas