Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 1175/menkes/per/viii/2010 Tahun 2010 Tentang Izin Produksi Kosmetika

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN MENTERI
PemrakarsaKEMENTERIAN KESEHATAN
Nomor1175/MENKES/PER/VIII/2010
Tahun2010
TentangIZIN PRODUKSI KOSMETIKA
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal20 Agustus 2010
Pejabat yang Menetapkan
StatusTidak Berlaku

Dicabut Oleh :
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 26 Tahun 2018 Tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik Sektor Kesehatan
Dokumen Peraturan 
Tahun Pengundangan2010
Nomor Pengundangan396
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan20 Agustus 2010
Pejabat Pengundangan
Hubungan Antar Peraturan

Dicabut Oleh :
Dasar Hukum