Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 3 Tahun 2017 Tentang Perubahan Penggolongan Psikotropika
Jenis/Bentuk Peraturan | PERATURAN MENTERI |
---|---|
Pemrakarsa | KEMENTERIAN KESEHATAN |
Nomor | 3 |
Tahun | 2017 |
Tentang | Perubahan Penggolongan Psikotropika |
Tempat Penetapan | Jakarta |
Ditetapkan Tanggal | 05 Januari 2017 |
Pejabat yang Menetapkan | |
Status | Tidak Berlaku Dicabut Oleh : Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 57 Tahun 2017 Tentang Perubahan Penggolongan Psikotropika |
Dokumen Peraturan |
Tahun Pengundangan | 2017 |
---|---|
Nomor Pengundangan | 53 |
Nomor Tambahan | |
Tanggal Pengundangan | 09 Januari 2017 |
Pejabat Pengundangan |
Hubungan Antar Peraturan
Dicabut Oleh :
- Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 57 Tahun 2017 Tentang Perubahan Penggolongan Psikotropika
Dasar Hukum
- Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 Tentang Psikotropika
- Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan