Peraturan Menteri Keuangan Nomor 100/pmk.02/2022 Tahun 2022 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 194/pmk.02/2021 Tentang Tata Cara Perhitungan Persentase Tertentu Atas Peningkatan Belanja Subsidi Bahan Bakar Minyak dan Liquified Petroleum Gas Terhadap Kenaikan Penerimaan Negara Bukan Pajak Minyak Bumi dan Gas Bumi yang Dibagihasilkan

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN MENTERI
PemrakarsaKEMENTERIAN KEUANGAN
Nomor100/PMK.02/2022
Tahun2022
TentangPERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 194/PMK.02/2021 TENTANG TATA CARA PERHITUNGAN PERSENTASE TERTENTU ATAS PENINGKATAN BELANJA SUBSIDI BAHAN BAKAR MINYAK DAN LIQUIFIED PETROLEUM GAS TERHADAP KENAIKAN PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK MINYAK BUMI DAN GAS BUMI YANG DIBAGIHASILKAN
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal13 Juni 2022
Pejabat yang MenetapkanSRI MULYANI INDRAWATI
Status
Dokumen Peraturan 
Jumlah dilihat5470
Jumlah diDownload194
Tahun Pengundangan2022
Nomor Pengundangan593
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan14 Juni 2022
Pejabat PengundanganYASONNA H. LAOLY
Hubungan Antar Peraturan

Mengubah :
Dasar Hukum