Peraturan Menteri Keuangan Nomor 194/pmk.02/2021 Tahun 2021 Tentang Tata Cara Perhitungan Persentase Tertentu Atas Peningkatan Belanja Subsidi Bahan Bakar Minyak dan Liquified Petroleum Gas Terhadap Kenaikan Penerimaan Negara Bukan Pajak Minyak Bumi dan Gas Bumi yang Dibagihasilkan
Jenis/Bentuk Peraturan | PERATURAN MENTERI |
---|---|
Pemrakarsa | KEMENTERIAN KEUANGAN |
Nomor | 194/PMK.02/2021 |
Tahun | 2021 |
Tentang | TATA CARA PERHITUNGAN PERSENTASE TERTENTU ATAS PENINGKATAN BELANJA SUBSIDI BAHAN BAKAR MINYAK DAN LIQUIFIED PETROLEUM GAS TERHADAP KENAIKAN PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK MINYAK BUMI DAN GAS BUMI YANG DIBAGIHASILKAN |
Tempat Penetapan | Jakarta |
Ditetapkan Tanggal | 20 Desember 2021 |
Pejabat yang Menetapkan | |
Status | Tidak Berlaku Dicabut Oleh : Peraturan Menteri Keuangan Nomor 2 Tahun 2024 Tentang Tata Cara Perhitungan Persentase Tertentu Atas Peningkatan Belanja Subsidi Energi dan/atau Kompensasi yang Dikenakan Terhadap Kenaikan Penerimaan Negara Bukan Pajak Sumber Daya Alam yang Dibagihasilkan |
Dokumen Peraturan | ![]() |
Jumlah dilihat | 590 |
Jumlah diDownload | 165 |
Tahun Pengundangan | 2021 |
---|---|
Nomor Pengundangan | 1393 |
Nomor Tambahan | |
Tanggal Pengundangan | 21 Desember 2021 |
Pejabat Pengundangan | BENNY RIYANTO |
Hubungan Antar Peraturan
Dicabut Oleh :
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 2 Tahun 2024 Tentang Tata Cara Perhitungan Persentase Tertentu Atas Peningkatan Belanja Subsidi Energi dan/atau Kompensasi yang Dikenakan Terhadap Kenaikan Penerimaan Negara Bukan Pajak Sumber Daya Alam yang Dibagihasilkan
Diubah Oleh :
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 100/PMK.02/2022 Tahun 2022 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 194/pmk.02/2021 Tentang Tata Cara Perhitungan Persentase Tertentu Atas Peningkatan Belanja Subsidi Bahan Bakar Minyak dan Liquified Petroleum Gas Terhadap Kenaikan Penerimaan Negara Bukan Pajak Minyak Bumi dan Gas Bumi yang Dibagihasilkan
Dasar Hukum
- Tentang Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
- Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 Tentang Keuangan Negara
- Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 Tentang Kementerian Negara
- Peraturan Presiden Nomor 57 Tahun 2020 Tentang Kementerian Keuangan