Peraturan Menteri Keuangan Nomor 117 Tahun 2024 Tentang Tata Cara Penghapusan Piutang Pajak
| Tahun Pengundangan | 2024 |
|---|---|
| Nomor Pengundangan | 1016 |
| Nomor Tambahan | |
| Tanggal Pengundangan | 27 Desember 2024 |
| Pejabat Pengundangan | 20 |
Hubungan Antar Peraturan
Mencabut :
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 68/PMK.03/2012 Tahun 2012 Tentang Tata Cara Penghapusan Piutang Pajak dan Penetapan Besarnya Penghapusan
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 43/PMK.03/2018 Tahun 2018 Tentang Kebijakan Akuntansi Penghapusbukuan Piutang Pajak yang Telah Daluwarsa
Melaksanakan Amanat Peraturan :
- Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 Tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan
- Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-undang
- Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-undang Nomor 38 Tahun 2004 Tentang Jalan