Peraturan Menteri Keuangan Nomor 68/pmk.03/2012 Tahun 2012 Tentang Tata Cara Penghapusan Piutang Pajak dan Penetapan Besarnya Penghapusan

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN MENTERI
PemrakarsaKEMENTERIAN KEUANGAN
Nomor68/PMK.03/2012
Tahun2012
TentangTATA CARA PENGHAPUSAN PIUTANG PAJAK DAN PENETAPAN BESARNYA PENGHAPUSAN
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal02 Mei 2012
Pejabat yang Menetapkan
StatusTidak Berlaku

Dicabut Oleh :
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 117 Tahun 2024 Tentang Tata Cara Penghapusan Piutang Pajak
Dokumen Peraturan 
Jumlah dilihat3789
Jumlah diDownload377
Tahun Pengundangan2012
Nomor Pengundangan480
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan05 Februari 2012
Pejabat Pengundangan
Hubungan Antar Peraturan

Dicabut Oleh :
Dasar Hukum