Peraturan Menteri Keuangan Nomor 137 Tahun 2024 Tentang Rpmk Tentang Penerbitan dan Penjualan Surat Berharga Syariah Negara di Pasar Perdana Domestik
| Tahun Pengundangan | 2024 |
|---|---|
| Nomor Pengundangan | 1108 |
| Nomor Tambahan | |
| Tanggal Pengundangan | 31 Desember 2024 |
| Pejabat Pengundangan | DHAHANA PUTRA |
Hubungan Antar Peraturan
Mencabut :
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 125/PMK.08/2018 Tahun 2018 Tentang Penerbitan dan Penjualan Surat Berharga Syariah Negara Ritel di Pasar Perdana Domestik