Peraturan Menteri Keuangan Nomor 125/pmk.08/2018 Tahun 2018 Tentang Penerbitan dan Penjualan Surat Berharga Syariah Negara Ritel di Pasar Perdana Domestik
| Jenis/Bentuk Peraturan | PERATURAN MENTERI |
|---|---|
| Pemrakarsa | KEMENTERIAN KEUANGAN |
| Nomor | 125/PMK.08/2018 |
| Tahun | 2018 |
| Tentang | Penerbitan dan Penjualan Surat Berharga Syariah Negara Ritel di Pasar Perdana Domestik |
| Tempat Penetapan | Jakarta |
| Ditetapkan Tanggal | 21 September 2018 |
| Pejabat yang Menetapkan | |
| Status | Tidak Berlaku Dicabut Oleh : Peraturan Menteri Keuangan Nomor 137 Tahun 2024 Tentang Rpmk Tentang Penerbitan dan Penjualan Surat Berharga Syariah Negara di Pasar Perdana Domestik |
| Dokumen Peraturan | |
| Jumlah dilihat | 7131 |
| Jumlah diDownload | 355 |
| Tahun Pengundangan | 2018 |
|---|---|
| Nomor Pengundangan | 1345 |
| Nomor Tambahan | |
| Tanggal Pengundangan | 24 September 2018 |
| Pejabat Pengundangan |
Hubungan Antar Peraturan
Dicabut Oleh :
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 137 Tahun 2024 Tentang Rpmk Tentang Penerbitan dan Penjualan Surat Berharga Syariah Negara di Pasar Perdana Domestik
Mencabut :
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 19/PMK.08/2015 Tahun 2015 Tentang Penerbitan dan Penjualan
surat Berharga Syariah Negara Tabungan
Dasar Hukum
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 19/PMK.08/2015 Tahun 2015 Tentang Penerbitan dan Penjualan
surat Berharga Syariah Negara Tabungan
- Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2008 Tentang Surat Berharga Syariah Negara
- Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2008 Tentang Perusahaan Penerbit Surat Berharga Syariah Negara