Peraturan Menteri Keuangan Nomor 19/pmk.08/2015 Tahun 2015 Tentang Penerbitan dan Penjualan surat Berharga Syariah Negara Tabungan
| Jenis/Bentuk Peraturan | PERATURAN MENTERI |
|---|---|
| Pemrakarsa | KEMENTERIAN KEUANGAN |
| Nomor | 19/PMK.08/2015 |
| Tahun | 2015 |
| Tentang | PENERBITAN DAN PENJUALAN SURAT BERHARGA SYARIAH NEGARA TABUNGAN |
| Tempat Penetapan | Jakarta |
| Ditetapkan Tanggal | 02 Februari 2015 |
| Pejabat yang Menetapkan | |
| Status | Tidak Berlaku Dicabut Oleh : Peraturan Menteri Keuangan Nomor 125/PMK.08/2018 Tahun 2018 Tentang Penerbitan dan Penjualan Surat Berharga Syariah Negara Ritel di Pasar Perdana Domestik |
| Dokumen Peraturan | |
| Jumlah dilihat | 10374 |
| Jumlah diDownload |
| Tahun Pengundangan | 2015 |
|---|---|
| Nomor Pengundangan | 174 |
| Nomor Tambahan | |
| Tanggal Pengundangan | 03 Februari 2015 |
| Pejabat Pengundangan |
Hubungan Antar Peraturan
Dicabut Oleh :
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 125/PMK.08/2018 Tahun 2018 Tentang Penerbitan dan Penjualan Surat Berharga Syariah Negara Ritel di Pasar Perdana Domestik
Diubah Oleh :
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 110/PMK.08/2016 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 19pmk082015 Tentang Penerbitan dan Penjualan Surat Berharga Syariah Negara Tabungan
Dasar Hukum
- Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2008 Tentang Surat Berharga Syariah Negara
- Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2008 Tentang Perusahaan Penerbit Surat Berharga Syariah Negara
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 206/PMK.01/2014 Tahun 2014 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan