Peraturan Menteri Keuangan Nomor 214/pmk.02/2021 Tahun 2021 Tentang Pengawasan Penerimaan Negara Bukan Pajak Mineral dan Batubara Melalui Sinergi Proses Bisnis dan Data Antar Kementerian/lembaga
| Tahun Pengundangan | 2021 |
|---|---|
| Nomor Pengundangan | 1512 |
| Nomor Tambahan | |
| Tanggal Pengundangan | 31 Desember 2021 |
| Pejabat Pengundangan |
Hubungan Antar Peraturan
Diubah Oleh :
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 43 Tahun 2023 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 214/pmk.02/2021 Tentang Pengawasan Penerimaan Negara Bukan
pajak Mineral dan Batubara Melalui Sinergi Proses Bisnis dan Data Antar Kementerian/lembaga
Dasar Hukum
- Tentang Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
- Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 Tentang Keuangan Negara
- Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 Tentang Kementerian Negara
- Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2018 Tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak
- Peraturan Presiden Nomor 57 Tahun 2020 Tentang Kementerian Keuangan