Peraturan Menteri Keuangan Nomor 3/pmk.08/2021 Tahun 2021 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 149/pmk.08/2018 Tentang Pembelian Kembali Surat Utang Negara
| Jenis/Bentuk Peraturan | PERATURAN MENTERI |
|---|---|
| Pemrakarsa | KEMENTERIAN KEUANGAN |
| Nomor | 3/PMK.08/2021 |
| Tahun | 2021 |
| Tentang | PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 149/PMK.08/2018 TENTANG PEMBELIAN KEMBALI SURAT UTANG NEGARA |
| Tempat Penetapan | Jakarta |
| Ditetapkan Tanggal | 18 Januari 2021 |
| Pejabat yang Menetapkan | |
| Status | Tidak Berlaku Dicabut Oleh : Peraturan Menteri Keuangan Nomor 114 Tahun 2023 Tentang Pembelian Kembali Surat Utang Negara di Pasar Sekunder |
| Dokumen Peraturan | |
| Jumlah dilihat | 2414 |
| Jumlah diDownload | 271 |
| Tahun Pengundangan | 2021 |
|---|---|
| Nomor Pengundangan | 29 |
| Nomor Tambahan | |
| Tanggal Pengundangan | 19 Januari 2021 |
| Pejabat Pengundangan |
Hubungan Antar Peraturan
Dicabut Oleh :
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 114 Tahun 2023 Tentang Pembelian Kembali Surat Utang Negara di Pasar Sekunder
Dasar Hukum
- Tentang Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
- Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2002 Tentang Surat Utang Negara
- Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 Tentang Kementerian Negara
- Peraturan Presiden Nomor 57 Tahun 2020 Tentang Kementerian Keuangan
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 217/PMK.01/2018 Tahun 2018 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 149/PMK.08/2018 Tahun 2018 Tentang Pembelian Kembali Surat Utang Negara