Peraturan Menteri Keuangan Nomor 36 Tahun 2023 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 225/pmk.010/2022 Tentang Penetapan Tarif Bea Masuk dalam Rangka Regional Comprehensive Economic partnership Agreement (persetujuan Kemitraan Ekonomi Komprehensif Regional) untuk Jepang
| Tahun Pengundangan | 2023 |
|---|---|
| Nomor Pengundangan | 286 |
| Nomor Tambahan | |
| Tanggal Pengundangan | 29 Maret 2023 |
| Pejabat Pengundangan | ASEP N. MULYANA |
Hubungan Antar Peraturan
Mengubah :
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 225/PMK.010/2022 Tahun 2022 Tentang Penetapan Tarif Bea Masuk dalam Rangka Regional Comprehensive Economic Partnership Agreement (persetujuan Kemitraan Ekonomi Komprehensif Regional) Untuk Jepang
Dasar Hukum
- Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 Tentang Kepabeanan
- Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 Tentang Perubahan Uu 10-1995 Tentang Kepabeanan
- Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 Tentang Kementerian Negara
- Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2022 Tentang Pengesahan Regional Comprehensive Economic Partnership Agreement (persetujuan Kemitraan Ekonomi Komprehensif Regional)
- Peraturan Presiden Nomor 57 Tahun 2020 Tentang Kementerian Keuangan
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118/PMK.01/2021 Tahun 2021 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 141/PMK.01/2022 Tahun 2022 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118/pmk.01/2021 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 26/PMK.010/2022 Tahun 2022 Tentang Penetapan Sistem Klasifikasi Barang dan Pembebanan Tarif Bea Masuk Atas Barang Impor
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 225/PMK.010/2022 Tahun 2022 Tentang Penetapan Tarif Bea Masuk dalam Rangka Regional Comprehensive Economic Partnership Agreement (persetujuan Kemitraan Ekonomi Komprehensif Regional) Untuk Jepang