Peraturan Menteri Keuangan Nomor 92/pmk.08/2014 Tahun 2014 Tentang Pelaksanaan Belanja Hibah ke Pemerintah Asing/lembaga Asing
| Jenis/Bentuk Peraturan | PERATURAN MENTERI |
|---|---|
| Pemrakarsa | KEMENTERIAN KEUANGAN |
| Nomor | 92/PMK.08/2014 |
| Tahun | 2014 |
| Tentang | PELAKSANAAN BELANJA HIBAH KE PEMERINTAH ASING/LEMBAGA ASING |
| Tempat Penetapan | Jakarta |
| Ditetapkan Tanggal | 19 Mei 2014 |
| Pejabat yang Menetapkan | |
| Status | Tidak Berlaku Dicabut Oleh : Peraturan Menteri Keuangan Nomor 84/PMK.08/2020 Tahun 2020 Tentang Tata Cara Pelaksanaan, Penatausahaan, Pemantauan, Evaluasi, dan Pelaporan Pemberian Hibah Kepada Pemerintah Asing/lembaga Asing |
| Dokumen Peraturan | |
| Jumlah dilihat | 4483 |
| Jumlah diDownload | 162 |
| Tahun Pengundangan | 2014 |
|---|---|
| Nomor Pengundangan | 669 |
| Nomor Tambahan | |
| Tanggal Pengundangan | 20 Mei 2014 |
| Pejabat Pengundangan |
Hubungan Antar Peraturan
Dicabut Oleh :
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 84/PMK.08/2020 Tahun 2020 Tentang Tata Cara Pelaksanaan, Penatausahaan, Pemantauan, Evaluasi, dan Pelaporan Pemberian Hibah Kepada Pemerintah Asing/lembaga Asing