Peraturan Menteri Luar Negeri Nomor 10 Tahun 2018 Tentang Pengelolaan Media Digital Kementerian Luar Negeri dan Perwakilan Republik Indonesia

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN MENTERI
PemrakarsaKEMENTERIAN LUAR NEGERI
Nomor10
Tahun2018
TentangPengelolaan Media Digital Kementerian Luar Negeri dan Perwakilan Republik Indonesia
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal02 November 2018
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Tahun Pengundangan2018
Nomor Pengundangan1622
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan10 Desember 2018
Pejabat Pengundangan
Hubungan Antar Peraturan

Mencabut :
Dasar Hukum