Peraturan Menteri Sosial Nomor 41/huk/2011 Tahun 2011 Tentang Tim Pemeriksa Pelanggaran Disiplin Pegawai Negeri Sipil Dilingkungan Kementerian Sosial Republik Indonesia

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN MENTERI
PemrakarsaKEMENTERIAN SOSIAL
Nomor41/HUK/2011
Tahun2011
TentangTIM PEMERIKSA PELANGGARAN DISIPLIN PEGAWAI NEGERI SIPIL DILINGKUNGAN KEMENTERIAN SOSIAL REPUBLIK INDONESIA
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal11 April 2011
Pejabat yang MenetapkanSALIM
StatusTidak Berlaku

Dicabut Oleh :
Peraturan Menteri Sosial Nomor 5 Tahun 2023 Tentang Disiplin Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Kementerian Sosial
Dokumen Peraturan 
Tahun Pengundangan2011
Nomor Pengundangan220
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan18 April 2011
Pejabat PengundanganPATRIALIS AKBAR
Hubungan Antar Peraturan

Dicabut Oleh :
Dasar Hukum