Peraturan Menteri Sosial Nomor 5 Tahun 2023 Tentang Disiplin Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Kementerian Sosial

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN MENTERI
PemrakarsaKEMENTERIAN SOSIAL
Nomor5
Tahun2023
TentangDISIPLIN APARATUR SIPIL NEGARA DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN SOSIAL
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal18 September 2023
Pejabat yang MenetapkanTRI RISMAHARINI
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Tahun Pengundangan2023
Nomor Pengundangan804
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan13 Oktober 2023
Pejabat PengundanganASEP N. MULYANA
Hubungan Antar Peraturan

Mencabut :
Dasar Hukum