Peraturan Menteri Pertanian Nomor 11 Tahun 2021 Tentang Kelompok Substansi dan Subkelompok Substansi Pada Kelompok Jabatan Fungsional Unit Pelaksana Teknis Lingkup Direktorat Jenderal Perkebunan
Jenis/Bentuk Peraturan | PERATURAN MENTERI |
---|---|
Pemrakarsa | KEMENTERIAN PERTANIAN |
Nomor | 11 |
Tahun | 2021 |
Tentang | KELOMPOK SUBSTANSI DAN SUBKELOMPOK SUBSTANSI PADA KELOMPOK JABATAN FUNGSIONAL UNIT PELAKSANA TEKNIS LINGKUP DIREKTORAT JENDERAL PERKEBUNAN |
Tempat Penetapan | Jakarta |
Ditetapkan Tanggal | 29 Maret 2021 |
Pejabat yang Menetapkan | |
Status | Tidak Berlaku Dicabut Oleh : Peraturan Menteri Pertanian Nomor 28 Tahun 2023 Tentang Pencabutan Peraturan Menteri Pertanian Tentang Kelompok Substansi dan Subkelompok Substansi Pada Kelompok Jabatan Fungsional Lingkup Kementerian Pertanian |
Dokumen Peraturan |
Tahun Pengundangan | 2021 |
---|---|
Nomor Pengundangan | 425 |
Nomor Tambahan | |
Tanggal Pengundangan | 13 April 2021 |
Pejabat Pengundangan |
Hubungan Antar Peraturan
Dicabut Oleh :
- Peraturan Menteri Pertanian Nomor 28 Tahun 2023 Tentang Pencabutan Peraturan Menteri Pertanian Tentang Kelompok Substansi dan Subkelompok Substansi Pada Kelompok Jabatan Fungsional Lingkup Kementerian Pertanian
Dasar Hukum
- Tentang Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
- Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 Tentang Kementerian Negara
- Peraturan Presiden Nomor 45 Tahun 2015 Tentang Kementerian Pertanian
- Peraturan Menteri Pertanian Nomor 40 Tahun 2020 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pertanian
- Peraturan Menteri Pertanian Nomor 42 Tahun 2020 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Lingkup Direktorat Jenderal Perkebunan