Peraturan Menteri Pertanian Nomor 15 Tahun 2023 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Lingkup Badan Karantina Pertanian

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN MENTERI
PemrakarsaKEMENTERIAN PERTANIAN
Nomor15
Tahun2023
TentangORGANISASI DAN TATA KERJA UNIT PELAKSANA TEKNIS LINGKUP BADAN KARANTINA PERTANIAN
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal17 Januari 2023
Pejabat yang MenetapkanSYAHRUL
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Tahun Pengundangan2023
Nomor Pengundangan121
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan30 Januari 2023
Pejabat PengundanganYASONNA H. LAOLY