Peraturan Menteri Pertanian Nomor 47 Tahun 2020 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Lingkup Badan Karantina Pertanian

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN MENTERI
PemrakarsaKEMENTERIAN PERTANIAN
Nomor47
Tahun2020
TentangORGANISASI DAN TATA KERJA UNIT PELAKSANA TEKNIS LINGKUP BADAN KARANTINA PERTANIAN
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal23 Desember 2020
Pejabat yang Menetapkan
StatusTidak Berlaku

Dicabut Oleh :
Peraturan Menteri Pertanian Nomor 15 Tahun 2023 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Lingkup Badan Karantina Pertanian
Dokumen Peraturan 
Jumlah dilihat3039
Jumlah diDownload513
Tahun Pengundangan2020
Nomor Pengundangan1761
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan30 Desember 2020
Pejabat Pengundangan
Hubungan Antar Peraturan

Dicabut Oleh :
Dasar Hukum