Peraturan Menteri Pertanian Nomor 16/permentan/pk.440/5/2016 Tahun 2016 Tentang Pemasukan Ternak Ruminansia Besar ke dalam Wilayah Negara Republik Indonesia

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN MENTERI
PemrakarsaKEMENTERIAN PERTANIAN
Nomor16/PERMENTAN/PK.440/5/2016
Tahun2016
TentangPEMASUKAN TERNAK RUMINANSIA BESAR KE DALAM WILAYAH NEGARA REPUBLIK INDONESIA
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal02 Mei 2016
Pejabat yang Menetapkan
StatusTidak Berlaku

Dicabut Oleh :
Peraturan Menteri Pertanian Nomor 49/PERMENTAN/PK.440/10/2016 Tahun 2016 Tentang Pemasukan Ternak Ruminansia Besar ke dalam Wilayah Negara Republik Indonesia
Dokumen Peraturan 
Tahun Pengundangan2016
Nomor Pengundangan699
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan04 Mei 2016
Pejabat Pengundangan
Hubungan Antar Peraturan

Dicabut Oleh :
Dasar Hukum