Peraturan Menteri Pertanian Nomor 49/permentan/pk.440/10/2016 Tahun 2016 Tentang Pemasukan Ternak Ruminansia Besar ke dalam Wilayah Negara Republik Indonesia

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN MENTERI
PemrakarsaKEMENTERIAN PERTANIAN
Nomor49/PERMENTAN/PK.440/10/2016
Tahun2016
TentangPEMASUKAN TERNAK RUMINANSIA BESAR KE DALAM WILAYAH NEGARA REPUBLIK INDONESIA
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal17 Oktober 2016
Pejabat yang Menetapkan
StatusTidak Berlaku

Dicabut Oleh :
Peraturan Menteri Pertanian Nomor 41 Tahun 2019 Tentang Pemasukan Ternak Ruminansia Besar ke dalam Wilayah Negara Republik Indonesia
Dokumen Peraturan 
Tahun Pengundangan2016
Nomor Pengundangan1553
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan20 Oktober 2016
Pejabat Pengundangan
Hubungan Antar Peraturan

Dicabut Oleh :

Mencabut :

Diubah Oleh :
Dasar Hukum