Peraturan Menteri Pertanian Nomor 41 Tahun 2019 Tentang Pemasukan Ternak Ruminansia Besar ke dalam Wilayah Negara Republik Indonesia
Tahun Pengundangan | 2019 |
---|---|
Nomor Pengundangan | 847 |
Nomor Tambahan | |
Tanggal Pengundangan | 31 Juli 2019 |
Pejabat Pengundangan |
Hubungan Antar Peraturan
Mencabut :
- Peraturan Menteri Pertanian Nomor 49/PERMENTAN/PK.440/10/2016 Tahun 2016 Tentang Pemasukan Ternak Ruminansia Besar ke dalam Wilayah Negara Republik Indonesia
Dasar Hukum
- Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009 Tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan
- Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 Tentang Perdagangan
- Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2018 Tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik
- Peraturan Presiden Nomor 7 Tahun 2015 Tentang Organisasi Kementerian Negara
- Peraturan Presiden Nomor 45 Tahun 2015 Tentang Kementerian Pertanian
- Peraturan Menteri Pertanian Nomor 43/PERMENTAN/OT.010/8/2015 Tahun 2015 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pertanian
- Peraturan Menteri Pertanian Nomor 49/PERMENTAN/PK.440/10/2016 Tahun 2016 Tentang Pemasukan Ternak Ruminansia Besar ke dalam Wilayah Negara Republik Indonesia