Peraturan Menteri Pertanian Nomor 17/permentan/kr.120/5/2017 Tahun 2017 Tentang Dokumen Karantina Hewan
Jenis/Bentuk Peraturan | PERATURAN MENTERI |
---|---|
Pemrakarsa | KEMENTERIAN PERTANIAN |
Nomor | 17/PERMENTAN/KR.120/5/2017 |
Tahun | 2017 |
Tentang | Dokumen Karantina Hewan |
Tempat Penetapan | Jakarta |
Ditetapkan Tanggal | 22 Mei 2017 |
Pejabat yang Menetapkan | |
Status | Tidak Berlaku Dicabut Oleh : Peraturan Menteri Pertanian Nomor 01 Tahun 2021 Tentang Dokumen Karantina Hewan dan Dokumen Karantina Tumbuhan |
Dokumen Peraturan |
Tahun Pengundangan | 2017 |
---|---|
Nomor Pengundangan | 755 |
Nomor Tambahan | |
Tanggal Pengundangan | 29 Mei 2017 |
Pejabat Pengundangan |
Hubungan Antar Peraturan
Dicabut Oleh :
- Peraturan Menteri Pertanian Nomor 01 Tahun 2021 Tentang Dokumen Karantina Hewan dan Dokumen Karantina Tumbuhan
Dasar Hukum
- Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1992 Tentang Karantina Hewan Ikan dan Tumbuhan
- Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik
- Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2000 Tentang Karantina Hewan
- Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2014 Tentang Pengendalian dan Penanggulangan Penyakit Hewan
- Peraturan Presiden Nomor 7 Tahun 2015 Tentang Organisasi Kementerian Negara
- Peraturan Presiden Nomor 45 Tahun 2015 Tentang Kementerian Pertanian
- Peraturan Menteri Pertanian Nomor 22/PERMENTAN/OT.140/4/2008 Tahun 2008 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit
pelaksana Teknis Karantina Pertanian
- Peraturan Menteri Pertanian Nomor 43/PERMENTAN/OT.010/8/2015 Tahun 2015 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pertanian