Peraturan Menteri Pertanian Nomor 43/permentan/ot.010/8/2016 Tahun 2016 Tentang Pedoman Nomenklatur, Tugas dan Fungsi Dinas Urusan Pangan dan Dinas Urusan Pertanian Daerah Provinsi dan Kabupaten/kota

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN MENTERI
PemrakarsaKEMENTERIAN PERTANIAN
Nomor43/PERMENTAN/OT.010/8/2016
Tahun2016
TentangPedoman Nomenklatur, Tugas dan Fungsi Dinas Urusan Pangan dan Dinas Urusan Pertanian Daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal29 Agustus 2016
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Tahun Pengundangan2016
Nomor Pengundangan1330
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan06 September 2016
Pejabat Pengundangan