Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2014 Tentang Pengesahan Protocol to Amend Certain Asean Economic Agreements Related to Trade In Goods (protokol untuk Mengubah Perjanjian Ekonomi Asean Tertentu Terkait Perdagangan Barang)
| Tahun Pengundangan | 2014 |
|---|---|
| Nomor Pengundangan | 21 |
| Nomor Tambahan | |
| Tanggal Pengundangan | 10 Februari 2014 |
| Pejabat Pengundangan |
Hubungan Antar Peraturan
Dasar Hukum
- Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2000 Tentang Perjanjian Internasional
- Peraturan Presiden Nomor 25 Tahun 2009 Tentang Pengesahan Asean Framework Agreement For The Integration of Priority Sectors (persetujuan Kerangka Kerja Asean Untuk Integrasi Sektor-sektor Prioritas)
- Peraturan Presiden Nomor 2 Tahun 2010 Tentang Pengesahan Asean Trade In Goods Agreement (persetujuan Perdagangan Dagang Asean)