Peraturan Presiden Nomor 15 Tahun 2011 Tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 77 Tahun 2005 Tentang Penetapan Pupuk Bersubsidi Sebagai Barang dalam Pengawasan
| Jenis/Bentuk Peraturan | PERATURAN PRESIDEN |
|---|---|
| Pemrakarsa | PEMERINTAH PUSAT |
| Nomor | 15 |
| Tahun | 2011 |
| Tentang | PERUBAHAN ATAS PERATURAN PRESIDEN NOMOR 77 TAHUN 2005 TENTANG PENETAPAN PUPUK BERSUBSIDI SEBAGAI BARANG DALAM PENGAWASAN |
| Tempat Penetapan | Jakarta |
| Ditetapkan Tanggal | 02 Maret 2011 |
| Pejabat yang Menetapkan | |
| Status | Tidak Berlaku Dicabut Oleh : Peraturan Presiden Nomor 6 Tahun 2025 Tentang Tata Kelola Pupuk Bersubsidi |
| Dokumen Peraturan | |
| Jumlah dilihat | 11894 |
| Jumlah diDownload | 288 |
Hubungan Antar Peraturan
Dicabut Oleh :
- Peraturan Presiden Nomor 6 Tahun 2025 Tentang Tata Kelola Pupuk Bersubsidi
Mengubah :
- Peraturan Presiden Nomor 77 Tahun 2005 Tentang Penetapan Pupuk Bersubsidi Sebagai Barang dalam Pengawasan
Dasar Hukum
- Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1962 Tentang Perdagangan Barang-barang dalam Pengawasan
- Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 1962 Tentang Perdagangan Barang-barang dalam Pengawasan
- Peraturan Presiden Nomor 77 Tahun 2005 Tentang Penetapan Pupuk Bersubsidi Sebagai Barang dalam Pengawasan