Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 1963 Tentang Pendirian Perusahaan Negara Reasuransi Umum Indonesia

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN PEMERINTAH
PemrakarsaPEMERINTAH PUSAT
Nomor44
Tahun1963
TentangPENDIRIAN PERUSAHAAN NEGARA REASURANSI UMUM INDONESIA
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal
Pejabat yang MenetapkanDjuanda
StatusTidak Berlaku

Dicabut Oleh :
Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1970 Tentang Pengalihan Bentuk Perusahaan Negara (pn) Reasuransi Umum Indonesia Menjadi Perusahaan Perseroan (persero)
Dokumen Peraturan 
Jumlah dilihat7318
Jumlah diDownload176
Hubungan Antar Peraturan

Dicabut Oleh :
Dasar Hukum