Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1970 Tentang Pengalihan Bentuk Perusahaan Negara (pn) Reasuransi Umum Indonesia Menjadi Perusahaan Perseroan (persero)
Jenis/Bentuk Peraturan | PERATURAN PEMERINTAH |
---|---|
Pemrakarsa | PEMERINTAH PUSAT |
Nomor | 45 |
Tahun | 1970 |
Tentang | PENGALIHAN BENTUK PERUSAHAAN NEGARA (PN) REASURANSI UMUM INDONESIA MENJADI PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO) |
Tempat Penetapan | Jakarta |
Ditetapkan Tanggal | |
Pejabat yang Menetapkan | Soeharto |
Status | Tidak Berlaku Dicabut Oleh : Peraturan Pemerintah Nomor 77 Tahun 2015 Tentang Penggabungan Perusahaan Perseroan (persero) Pt Reasuransi Umum Indonesia ke dalam Perusahaan Perseroan (persero) Pt Reasuransi Indonesia Utama |
Dokumen Peraturan | ![]() |
Jumlah dilihat | 7582 |
Jumlah diDownload | 161 |
Hubungan Antar Peraturan
Dicabut Oleh :
- Peraturan Pemerintah Nomor 77 Tahun 2015 Tentang Penggabungan Perusahaan Perseroan (persero) Pt Reasuransi Umum Indonesia ke dalam Perusahaan Perseroan (persero) Pt Reasuransi Indonesia Utama
Mencabut :
- Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 1963 Tentang Pendirian Perusahaan Negara Reasuransi Umum Indonesia
Dasar Hukum
- Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 1963 Tentang Pendirian Perusahaan Negara Reasuransi Umum Indonesia