Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1970 Tentang Pengalihan Bentuk Perusahaan Negara (pn) Reasuransi Umum Indonesia Menjadi Perusahaan Perseroan (persero)

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN PEMERINTAH
PemrakarsaPEMERINTAH PUSAT
Nomor45
Tahun1970
TentangPENGALIHAN BENTUK PERUSAHAAN NEGARA (PN) REASURANSI UMUM INDONESIA MENJADI PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO)
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal
Pejabat yang MenetapkanSoeharto
StatusTidak Berlaku

Dicabut Oleh :
Peraturan Pemerintah Nomor 77 Tahun 2015 Tentang Penggabungan Perusahaan Perseroan (persero) Pt Reasuransi Umum Indonesia ke dalam Perusahaan Perseroan (persero) Pt Reasuransi Indonesia Utama
Dokumen Peraturan 
Jumlah dilihat7582
Jumlah diDownload161
Hubungan Antar Peraturan

Dicabut Oleh :

Mencabut :
Dasar Hukum