Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2000 Tentang Penetapan Besarnya Nilai Jual Kena Pajak untuk Penhitungan Pajak Bumi dan Bangunan

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN PEMERINTAH
PemrakarsaPEMERINTAH PUSAT
Nomor46
Tahun2000
TentangPENETAPAN BESARNYA NILAI JUAL KENA PAJAK UNTUK PENHITUNGAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal26 Juni 2000
Pejabat yang MenetapkanABDURRAHMAN WAHID
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Jumlah dilihat607
Jumlah diDownload48
Tahun Pengundangan2000
Nomor Pengundangan99
Nomor Tambahan3977
Tanggal Pengundangan26 Juni 2000
Pejabat Pengundangan
Hubungan Antar Peraturan

Mencabut :
Dasar Hukum