Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 1998 Tentang Penetapan Besarnya Nilai Kena Pajak untuk Penghitungan Pajak Bumi dan Bangunan
Jenis/Bentuk Peraturan | PERATURAN PEMERINTAH |
---|---|
Pemrakarsa | PEMERINTAH PUSAT |
Nomor | 74 |
Tahun | 1998 |
Tentang | PENETAPAN BESARNYA NILAI KENA PAJAK UNTUK PENGHITUNGAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN |
Tempat Penetapan | Jakarta |
Ditetapkan Tanggal | |
Pejabat yang Menetapkan | |
Status | Tidak Berlaku Dicabut Oleh : Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2000 Tentang Penetapan Besarnya Nilai Jual Kena Pajak Untuk Penhitungan Pajak Bumi dan Bangunan |
Dokumen Peraturan | ![]() |
Jumlah dilihat | 9783 |
Jumlah diDownload | 209 |
Tahun Pengundangan | 1998 |
---|---|
Nomor Pengundangan | 170 |
Nomor Tambahan | 3785 |
Tanggal Pengundangan | 30 April 1998 |
Pejabat Pengundangan |
Hubungan Antar Peraturan
Dicabut Oleh :
- Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2000 Tentang Penetapan Besarnya Nilai Jual Kena Pajak Untuk Penhitungan Pajak Bumi dan Bangunan