Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2007 Tentang Perubahan Nama Kabupaten Pasir Menjadi Kabupaten Paser Provinsi Kalimantan Timur

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN PEMERINTAH
PemrakarsaPEMERINTAH PUSAT
Nomor49
Tahun2007
TentangPERUBAHAN NAMA KABUPATEN PASIR MENJADI KABUPATEN PASER PROVINSI KALIMANTAN TIMUR
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal22 Agustus 2007
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Jumlah dilihat8981
Jumlah diDownload289
Tahun Pengundangan2007
Nomor Pengundangan111
Nomor Tambahan4760
Tanggal Pengundangan22 Agustus 2007
Pejabat Pengundangan
Hubungan Antar Peraturan
Dasar Hukum