Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2013 Tentang Pencabutan Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1991 Tentangpengalihan Bentuk Perusahaan Umum (perum) Pengerukan Menjadi Perusahaan Perseroan (persero)
Tahun Pengundangan | 2013 |
---|---|
Nomor Pengundangan | 173 |
Nomor Tambahan | |
Tanggal Pengundangan | 08 November 2013 |
Pejabat Pengundangan |
Hubungan Antar Peraturan
Mencabut :
- Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1991 Tentang Pengalihan Bentuk Perusahaan Umum (perum) Pengerukan Menjadi Perusahaan Perseroan (persero)
- Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1991 Tentang Pengalihan Bentuk Perusahaan Umum (perum) Pengerukan Menjadi Perusahaan Perseroan (persero)
Dasar Hukum
- Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1991 Tentang Pengalihan Bentuk Perusahaan Umum (perum) Pengerukan Menjadi Perusahaan Perseroan (persero)
- Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1991 Tentang Pengalihan Bentuk Perusahaan Umum (perum) Pengerukan Menjadi Perusahaan Perseroan (persero)
- Tentang Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
- Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 Tentang Badan Usaha Milik Negara