Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1991 Tentang Pengalihan Bentuk Perusahaan Umum (perum) Pengerukan Menjadi Perusahaan Perseroan (persero)

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN PEMERINTAH
PemrakarsaPEMERINTAH PUSAT
Nomor9
Tahun1991
TentangPENGALIHAN BENTUK PERUSAHAAN UMUM (PERUM) PENGERUKAN MENJADI PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO)
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal
Pejabat yang Menetapkan
StatusTidak Berlaku

Dicabut Oleh :
Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2013 Tentang Pencabutan Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1991 Tentangpengalihan Bentuk Perusahaan Umum (perum) Pengerukan Menjadi Perusahaan Perseroan (persero)
Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2013 Tentang Pencabutan Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1991 Tentangpengalihan Bentuk Perusahaan Umum (perum) Pengerukan Menjadi Perusahaan Perseroan (persero)
Dokumen Peraturan 
Tahun Pengundangan1991
Nomor Pengundangan12
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan02 Juli 1991
Pejabat Pengundangan
Hubungan Antar Peraturan

Dicabut Oleh :

Mencabut :
Dasar Hukum