Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2025 Tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2023 Tentang Devisa Hasil Ekspor dari Kegiatan Pengusahaan, Pengelolaan, dan/atau Pengolahan Sumber Daya Alam

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN PEMERINTAH
PemrakarsaPEMERINTAH PUSAT
Nomor8
Tahun2025
TentangPerubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2023 tentang Devisa Hasil Ekspor dari Kegiatan Pengusahaan, Pengelolaan, dan/atau Pengolahan Sumber Daya Alam
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal17 Februari 2025
Pejabat yang MenetapkanPRABOWO SUBIANTO
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Jumlah dilihat389
Jumlah diDownload346
Hubungan Antar Peraturan
Dasar Hukum