Undang-undang Nomor 18 Tahun 1957 Tentang Mengubah dan Menambah Undang-undang Penempatan Bagian Xiii dari Anggaran Republik Indonesia untuk Tahun Dinas 1953
| Jenis/Bentuk Peraturan | UNDANG-UNDANG |
|---|---|
| Pemrakarsa | PEMERINTAH PUSAT |
| Nomor | 18 |
| Tahun | 1957 |
| Tentang | MENGUBAH DAN MENAMBAH UNDANG-UNDANG PENEMPATAN BAGIAN XIII DARI ANGGARAN REPUBLIK INDONESIA UNTUK TAHUN DINAS 1953 |
| Tempat Penetapan | Jakarta |
| Ditetapkan Tanggal | |
| Pejabat yang Menetapkan | SOEKARNO |
| Status | Berlaku |
| Dokumen Peraturan | |
| Jumlah dilihat | 5751 |
| Jumlah diDownload |
| Tahun Pengundangan | 1957 |
|---|---|
| Nomor Pengundangan | 38 |
| Nomor Tambahan | |
| Tanggal Pengundangan | 25 Maret 1957 |
| Pejabat Pengundangan |
Hubungan Antar Peraturan
Mengubah :
- Undang-Undang Nomor 53 Tahun 1954 Tentang Penetapan Bagian Xiii (kementrian Perburuhan) dari Anggaran Republik Indonesia Untuk Tahun-tahun Dinas 1952 dan 1953
Diubah Oleh :
- Undang-Undang Nomor 77 Tahun 1958 Tentang Penetapan "undang-undang Darurat No. 18 Tahun 1957 Tentang Bank Tani dan Nelayan (lembaran-negara Tahun 1957 No. 70)" Sebagai Undang-undang
Dasar Hukum
- Undang-Undang Nomor 53 Tahun 1954 Tentang Penetapan Bagian Xiii (kementrian Perburuhan) dari Anggaran Republik Indonesia Untuk Tahun-tahun Dinas 1952 dan 1953