Undang-undang Nomor 77 Tahun 1958 Tentang Penetapan "undang-undang Darurat No. 18 Tahun 1957 Tentang Bank Tani dan Nelayan (lembaran-negara Tahun 1957 No. 70)" Sebagai Undang-undang
| Jenis/Bentuk Peraturan | UNDANG-UNDANG |
|---|---|
| Pemrakarsa | PEMERINTAH PUSAT |
| Nomor | 77 |
| Tahun | 1958 |
| Tentang | PENETAPAN "UNDANG-UNDANG DARURAT NO. 18 TAHUN 1957 TENTANG BANK TANI DAN NELAYAN (LEMBARAN-NEGARA TAHUN 1957 NO. 70)" SEBAGAI UNDANG-UNDANG |
| Tempat Penetapan | Jakarta |
| Ditetapkan Tanggal | |
| Pejabat yang Menetapkan | SOEKARNO |
| Status | Tidak Berlaku Dicabut Oleh : Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1960 Tentang Peleburan Perseroan Terbatas Bank Tani dan Nelayan |
| Dokumen Peraturan | |
| Jumlah dilihat | 1613 |
| Jumlah diDownload | 1282 |
| Tahun Pengundangan | 1958 |
|---|---|
| Nomor Pengundangan | 136 |
| Nomor Tambahan | 1667 |
| Tanggal Pengundangan | 08 Oktober 1958 |
| Pejabat Pengundangan |
Hubungan Antar Peraturan
Dicabut Oleh :
- Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1960 Tentang Peleburan Perseroan Terbatas Bank Tani dan Nelayan
Mengubah :
- Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1957 Tentang Mengubah dan Menambah Undang-undang Penempatan Bagian Xiii dari Anggaran Republik Indonesia Untuk Tahun Dinas 1953
Dasar Hukum
- Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1957 Tentang Mengubah dan Menambah Undang-undang Penempatan Bagian Xiii dari Anggaran Republik Indonesia Untuk Tahun Dinas 1953