Undang-undang Nomor 27 Tahun 1999 Tentang Perubahan Kitab Undang-undang Hukum Pidana yang Berkaitan dengan Kejahatan Terhadap Keamanan Negara
| Jenis/Bentuk Peraturan | UNDANG-UNDANG |
|---|---|
| Pemrakarsa | PEMERINTAH PUSAT |
| Nomor | 27 |
| Tahun | 1999 |
| Tentang | PERUBAHAN KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PIDANA YANG BERKAITAN DENGAN KEJAHATAN TERHADAP KEAMANAN NEGARA |
| Tempat Penetapan | Jakarta |
| Ditetapkan Tanggal | 19 Mei 1999 |
| Pejabat yang Menetapkan | BACHARUDDIN JUSUF HABIBIE |
| Status | Tidak Berlaku Dicabut Oleh : Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana |
| Dokumen Peraturan | |
| Jumlah dilihat | 4508 |
| Jumlah diDownload | 772 |
| Tahun Pengundangan | 1999 |
|---|---|
| Nomor Pengundangan | 74 |
| Nomor Tambahan | 3850 |
| Tanggal Pengundangan | 19 Mei 1999 |
| Pejabat Pengundangan |
Hubungan Antar Peraturan
Dicabut Oleh :
- Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana
Mengubah :
- Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 Tentang Peraturan Hukum Pidana
- Undang-Undang Nomor 73 Tahun 1958 Tentang Menyatakan Berlakunya Undang-undang No. 1 Tahun 1946 Republik Indonesia Tentang Peraturan Hukum Pidana Untuk Seluruh Wilayah Republik Indonesia dan Mengubah Kitab Undang-undang Hukum
Dasar Hukum
- Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 Tentang Peraturan Hukum Pidana
- Undang-Undang Nomor 73 Tahun 1958 Tentang Menyatakan Berlakunya Undang-undang No. 1 Tahun 1946 Republik Indonesia Tentang Peraturan Hukum Pidana Untuk Seluruh Wilayah Republik Indonesia dan Mengubah Kitab Undang-undang Hukum