Undang-undang Nomor 73 Tahun 1958 Tentang Menyatakan Berlakunya Undang-undang No. 1 Tahun 1946 Republik Indonesia Tentang Peraturan Hukum Pidana untuk Seluruh Wilayah Republik Indonesia dan Mengubah Kitab Undang-undang Hukum
| Jenis/Bentuk Peraturan | UNDANG-UNDANG |
|---|---|
| Pemrakarsa | PEMERINTAH PUSAT |
| Nomor | 73 |
| Tahun | 1958 |
| Tentang | MENYATAKAN BERLAKUNYA UNDANG-UNDANG NO. 1 TAHUN 1946 REPUBLIK INDONESIA TENTANG PERATURAN HUKUM PIDANA UNTUK SELURUH WILAYAH REPUBLIK INDONESIA DAN MENGUBAH KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM |
| Tempat Penetapan | Jakarta |
| Ditetapkan Tanggal | |
| Pejabat yang Menetapkan | SOEKARNO |
| Status | Tidak Berlaku Dicabut Oleh : Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana |
| Dokumen Peraturan | |
| Jumlah dilihat | 8078 |
| Jumlah diDownload | 483 |
| Tahun Pengundangan | 1958 |
|---|---|
| Nomor Pengundangan | 127 |
| Nomor Tambahan | 1660 |
| Tanggal Pengundangan | 29 September 1958 |
| Pejabat Pengundangan |
Hubungan Antar Peraturan
Dicabut Oleh :
- Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana
Mengubah :
- Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 Tentang Peraturan Hukum Pidana
Diubah Oleh :
- Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1999 Tentang Perubahan Kitab Undang-undang Hukum Pidana yang Berkaitan dengan Kejahatan Terhadap Keamanan Negara
Dasar Hukum
- Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 Tentang Peraturan Hukum Pidana