Undang-undang Nomor 3 Tahun 1946 Tentang Peraturan Tentang Warga Negara dan Penduduk Negara
| Tahun Pengundangan | 1946 |
|---|---|
| Nomor Pengundangan | |
| Nomor Tambahan | |
| Tanggal Pengundangan | 10 April 1946 |
| Pejabat Pengundangan |
Hubungan Antar Peraturan
Diubah Oleh :
- Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1947 Tentang Perubahan Undang Undang No. 3 Tahun 1946 Tentang Warga Negara dan Penduduk Negara Republik Indonesia