Undang-undang Nomor 6 Tahun 1947 Tentang Perubahan Undang Undang No. 3 Tahun 1946 Tentang Warga Negara dan Penduduk Negara Republik Indonesia

Jenis/Bentuk PeraturanUNDANG-UNDANG
PemrakarsaPEMERINTAH PUSAT
Nomor6
Tahun1947
TentangPERUBAHAN UNDANG UNDANG NO. 3 TAHUN 1946 TENTANG WARGA NEGARA DAN PENDUDUK NEGARA REPUBLIK INDONESIA
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal
Pejabat yang MenetapkanSOEKARNO
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Hubungan Antar Peraturan

Mengubah :
Dasar Hukum