UU 2000
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2000
Perubahan Uu 48-1999 Tentang Pembentukan Kabupaten Bireuen dan Kabupaten Simeuleu
PP 2000
Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2000
Peraturan Gaji Hakim Peradilan Umum, Peradilan Tata Usaha Negara, dan Peradilan Agama
Dicabut Oleh :Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2024 Tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2012 Tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Hakim yang Berada di Bawah Mahkamah Agung
PP 2000
Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2000
Gaji Pokok Pimpinan dan Hakim Anggota Mahkamah Agung
Dicabut Oleh :Peraturan Pemerintah Nomor 75 Tahun 2000 Tentang Gaji Pokok Pimpinan Lembaga Tertinggi/tinggi Negara dan Anggota Lembaga Tinggi Negara Serta Kehormatan Anggota Lembaga Tertinggi Negara
PP 2000
Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2000
Dicabut Oleh :Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2013 Tentang Pencabutan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2000 Tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia ke dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (persero) Pt Kertas Leces
Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2013 Tentang Pencabutan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2000 Tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia ke dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (persero) Pt Kertas Leces
Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2013 Tentang Pencabutan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2000 Tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia ke dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (persero) Pt Kertas Leces
PP 2000
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2000
Dicabut Oleh :Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2006 Tentang Pencarian dan Pertolongan
Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2006 Tentang Pencarian dan Pertolongan
Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2006 Tentang Pencarian dan Pertolongan
PP 2000
Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2000
Dicabut Oleh :Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2003 Tentang Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku Pada Departemen Energi dan Sumber Daya Mineral
PP 2000
Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2000
Tarif dan Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Ang Berlaku Pada Departemen Perhubungan
Dicabut Oleh :Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2008 Tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku Pada Badan Meteorologi dan Geofisika