Peraturan Menteri Perhubungan Nomor Pm118 Tahun 2018 Tentang Penyelenggaraan Kereta Api Ringan Terintegrasi di Wilayah Jakarta, Bogor, Depok, dan Bekasi

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN MENTERI
PemrakarsaKEMENTERIAN PERHUBUNGAN
NomorPM118
Tahun2018
TentangPenyelenggaraan Kereta Api Ringan Terintegrasi di Wilayah Jakarta, Bogor, Depok, dan Bekasi
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal21 Desember 2017
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Tahun Pengundangan2018
Nomor Pengundangan56
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan11 Januari 2018
Pejabat Pengundangan