Peraturan Menteri Perhubungan Nomor Pm118 Tahun 2018 Tentang Penyelenggaraan Kereta Api Ringan Terintegrasi di Wilayah Jakarta, Bogor, Depok, dan Bekasi
Tahun Pengundangan | 2018 |
---|---|
Nomor Pengundangan | 56 |
Nomor Tambahan | |
Tanggal Pengundangan | 11 Januari 2018 |
Pejabat Pengundangan |