Peraturan Menteri Perhubungan Nomor Pm94 Tahun 2018 Tentang Peningkatan Keselamatan Perlintasan Sebidang Antara Jalur Kereta Api dengan Jalan

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN MENTERI
PemrakarsaKEMENTERIAN PERHUBUNGAN
NomorPM94
Tahun2018
TentangPeningkatan Keselamatan Perlintasan Sebidang Antara Jalur Kereta Api dengan Jalan
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal20 September 2018
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Tahun Pengundangan2018
Nomor Pengundangan1322
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan21 September 2018
Pejabat Pengundangan