Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118 Tahun 2024 Tentang Tata Cara Pembetulan, Keberatan, Pengurangan, Penghapusan, dan Pembatalan di Bidang Perpajakan
| Tahun Pengundangan | 2024 |
|---|---|
| Nomor Pengundangan | 1017 |
| Nomor Tambahan | |
| Tanggal Pengundangan | 27 Desember 2024 |
| Pejabat Pengundangan | 20 |
Hubungan Antar Peraturan
Mencabut :
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 8/PMK.03/2013 Tahun 2013 Tentang Tata Cara Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi dan Pengurangan atau Pembatalan Surat Ketetapan Pajak atau Surat Tagihan Pajak
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 9/PMK.03/2013 Tahun 2013 Tentang Tata Cara Pengajuan dan Penyelesaian Keberatan
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 11/PMK.03/2013 Tahun 2013 Tentang Tata Cara Pembetulan
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 253/PMK.03/2014 Tahun 2014 Tentang Tata Cara Pengajuan dan Penyelesaian Keberatan Pajak Bumi dan Bangunan
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 81/PMK.03/2017 Tahun 2017 Tentang Pengurangan Denda Administrasi Pajak Bumi dan Bangunan dan Pengurangan atau Pembatalan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang, Surat Ketetapan Pajakpajakbumi dan Bangunan, Surat Tagihan Pajak Pajak Bumi dan Bangunan, yang Tidak Benar