Peraturan Menteri Pertanian Nomor 02/permentan/pk.230/1/2018 Tahun 2018 Tentang Pengeluaran Ruminansia Kecil dan Babi dari Wilayah Negara Republik Indonesia
Tahun Pengundangan | 2018 |
---|---|
Nomor Pengundangan | 39 |
Nomor Tambahan | |
Tanggal Pengundangan | 09 Januari 2018 |
Pejabat Pengundangan |
Hubungan Antar Peraturan
Mencabut :
- Peraturan Menteri Pertanian Nomor 52/PERMENTAN/OT.140/9/2011 Tahun 2011 Tentang Rekomendasi Persetujuan Pemasukan dan Pengeluaran Ternak ke dalam dan Keluar Wilayah Negara Republik Indonesia
Dasar Hukum
- Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1992 Tentang Karantina Hewan Ikan dan Tumbuhan
- Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1994 Tentang Pengesahan Agreement Establishing The World Trade Organization (persetujuan Pembentukan Organisasi Perdagangan Dunia)
- Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009 Tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan
- Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 Tentang Perdagangan
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah
- Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 Tentang Administrasi Pemerintahan
- Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2000 Tentang Karantina Hewan
- Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2014 Tentang Pengendalian dan Penanggulangan Penyakit Hewan
- Peraturan Presiden Nomor 7 Tahun 2015 Tentang Organisasi Kementerian Negara
- Peraturan Presiden Nomor 45 Tahun 2015 Tentang Kementerian Pertanian
- Peraturan Menteri Pertanian Nomor 94/PERMENTAN/OT.140/12/2011 Tahun 2012 Tentang Tempat Pemasukan dan Pengeluaran Media Pembawa Penyakit Hewan Karantina dan Organisme Pengganggu Tumbuhan Karantina
- Peraturan Menteri Pertanian Nomor 117/PERMENTAN/SR.120/10/2014 Tahun 2014 Tentang Penetapan dan Pelepasan Rumpun atau Galur Hewan
- Peraturan Menteri Pertanian Nomor 43/PERMENTAN/OT.010/8/2015 Tahun 2015 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pertanian
- Peraturan Menteri Pertanian Nomor 52/PERMENTAN/OT.140/9/2011 Tahun 2011 Tentang Rekomendasi Persetujuan Pemasukan dan Pengeluaran Ternak ke dalam dan Keluar Wilayah Negara Republik Indonesia