Peraturan Menteri Pertanian Nomor 26/permentan/hr.060/5/2018 Tahun 2018 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Pertanian Nomor 15/permentan/hr.060/5/2017 Tentang Pemasukan dan Pengeluaran Benih Hortikultura
Tahun Pengundangan | 2018 |
---|---|
Nomor Pengundangan | 744 |
Nomor Tambahan | |
Tanggal Pengundangan | 06 Juni 2018 |
Pejabat Pengundangan |
Hubungan Antar Peraturan
Mengubah :
- Peraturan Menteri Pertanian Nomor 15/PERMENTAN/HR.060/5/2017 Tahun 2017 Tentang Pemasukan dan Pengeluaran Benih Hortikultura
Diubah Oleh :
- Peraturan Menteri Pertanian Nomor 33/PERMENTAN/PK.450/7/2018 Tahun 2018 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Pertanian Nomor 26/permentan/pk.450/7/2017 Tentang Penyediaan dan Peredaran Susu
Dasar Hukum
- Peraturan Menteri Pertanian Nomor 15/PERMENTAN/HR.060/5/2017 Tahun 2017 Tentang Pemasukan dan Pengeluaran Benih Hortikultura
- Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1992 Tentang Karantina Hewan Ikan dan Tumbuhan
- Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2010 Tentang Hortikultura
- Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2002 Tentang Karantina Tumbuhan
- Peraturan Presiden Nomor 7 Tahun 2015 Tentang Organisasi Kementerian Negara
- Peraturan Presiden Nomor 45 Tahun 2015 Tentang Kementerian Pertanian
- Peraturan Menteri Pertanian Nomor 09/PERMENTAN/OT.140/2/2009 Tahun 2009 Tentang Persyaratan dan Tata Cara Tindakan Karantina Tumbuhan Terhadap Pemasukan Media Pembawa Organisme Pengganggu Tumbuhan Karantina ke dalam Wilayah Negara Republik Indonesia
- Peraturan Menteri Pertanian Nomor 43/PERMENTAN/OT.010/8/2015 Tahun 2015 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pertanian
- Peraturan Menteri Pertanian Nomor 15/PERMENTAN/HR.060/5/2017 Tahun 2017 Tentang Pemasukan dan Pengeluaran Benih Hortikultura