Peraturan Menteri Pertanian Nomor 15/permentan/hr.060/5/2017 Tahun 2017 Tentang Pemasukan dan Pengeluaran Benih Hortikultura
Tahun Pengundangan | 2017 |
---|---|
Nomor Pengundangan | 715 |
Nomor Tambahan | |
Tanggal Pengundangan | 18 Mei 2017 |
Pejabat Pengundangan |
Hubungan Antar Peraturan
Mencabut :
- Peraturan Menteri Pertanian Nomor 05/PERMENTAN/OT.140/2/2012 Tahun 2012 Tentang Pemasukan dan Pengeluaran Benih Hortikultura
Diubah Oleh :
- Peraturan Menteri Pertanian Nomor 26/PERMENTAN/HR.060/5/2018 Tahun 2018 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Pertanian Nomor 15/permentan/hr.060/5/2017 Tentang Pemasukan dan Pengeluaran Benih Hortikultura
Dasar Hukum
- Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1992 Tentang Karantina Hewan Ikan dan Tumbuhan
- Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2006 Tentang Pengesahan International Treaty On Plant Genetic Resources For Food and Agriculture (perjanjian Mengenai Sumber Daya Genetik Tanaman Untuk Pangan dan Pertanian)
- Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2010 Tentang Hortikultura
- Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2005 Tentang Keamanan Hayati Produk Rekayasa Genetik
- Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2010 Tentang Komisi Keamanan Hayati Produk Rekayasa Genetik
- Peraturan Presiden Nomor 7 Tahun 2015 Tentang Organisasi Kementerian Negara
- Peraturan Presiden Nomor 45 Tahun 2015 Tentang Kementerian Pertanian
- Peraturan Menteri Pertanian Nomor 09/PERMENTAN/OT.140/2/2009 Tahun 2009 Tentang Persyaratan dan Tata Cara Tindakan Karantina Tumbuhan Terhadap Pemasukan Media Pembawa Organisme Pengganggu Tumbuhan Karantina ke dalam Wilayah Negara Republik Indonesia
- Peraturan Menteri Pertanian Nomor 37/PERMENTAN/OT.140/7/2011 Tahun 2011 Tentang Pelestarian dan Pemanfaatan Sumber Daya Genetik Tanaman
- Peraturan Menteri Pertanian Nomor 93/PERMENTAN/OT.140/12/2011 Tahun 2012 Tentang Jenis Organisme Pengganggu Tumbuhan Karantina
- Peraturan Menteri Pertanian Nomor 94/PERMENTAN/OT.140/12/2011 Tahun 2012 Tentang Tempat Pemasukan dan Pengeluaran Media Pembawa Penyakit Hewan Karantina dan Organisme Pengganggu Tumbuhan Karantina
- Peraturan Menteri Pertanian Nomor 43/PERMENTAN/OT.010/8/2015 Tahun 2015 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pertanian
- Peraturan Menteri Pertanian Nomor 05/PERMENTAN/OT.140/2/2012 Tahun 2012 Tentang Pemasukan dan Pengeluaran Benih Hortikultura