Peraturan Menteri Pertanian Nomor 45/permentan/pp.200/9/2016 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Pertanian Republik Indonesia Selaku Ketua Harian Dewan Ketahanan Pangan Nomor 71/permentan/pp.200/12/2015
Tahun Pengundangan | 2016 |
---|---|
Nomor Pengundangan | 1408 |
Nomor Tambahan | |
Tanggal Pengundangan | 19 September 2016 |
Pejabat Pengundangan |
Hubungan Antar Peraturan
Mencabut :
- Peraturan Menteri Pertanian Nomor 05/PERMENTAN/PP.200/2/2016 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Pertanian Republik Indonesia Selaku Ketua Harian Dewan Ketahanan Pangan Nomor 71permentanpp200122015
Dasar Hukum
- Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 Tentang Pangan
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah
- Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2014 Tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2015
- Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2013 Tentang Tata Cara Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara
- Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2015 Tentang Ketahanan Pangan dan Gizi
- Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2006 Tentang Dewan Ketahanan Pangan
- Peraturan Presiden Nomor 7 Tahun 2015 Tentang Organisasi Kementerian Negara
- Peraturan Presiden Nomor 45 Tahun 2015 Tentang Kementerian Pertanian
- Keputusan Presiden Nomor 121 Tahun 2014 Tentang Pembentukan Kementerian dan Pengangkatan Menteri Kabinet Kerja Tahun 2014-2019
- Peraturan Menteri Pertanian Nomor 43/PERMENTAN/OT.010/8/2015 Tahun 2015 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pertanian
- Peraturan Menteri Pertanian Nomor 71/PERMENTAN/PP.200/12/2015 Tahun 2015 Tentang Pedoman Harga Pembelian Gabah dan Beras di Luar Kualitas Oleh Pemerintah
- Peraturan Menteri Pertanian Nomor 05/PERMENTAN/PP.200/2/2016 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Pertanian Republik Indonesia Selaku Ketua Harian Dewan Ketahanan Pangan Nomor 71permentanpp200122015