PP 2015
Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2015
Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia ke dalam Modal Perusahaan Umum (perum) Bulog
PP 2015
Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2015
Dicabut Oleh :Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2020 Tentang Penurunan Tarif Pajak Penghasilan Bagi Wajib Pajak Badan dalam Negeri yang Berbentuk Perseroan Terbuka